Layanan Bimbingan dan Konseling Advokasi dan Mediasi
Para ahli mendefinisikan layanan bimbingan itu dengan cara yang bervariasi, namun selalu menunjukkan kepada hakikat, tujuan, dan prosedur yang serupa, yang secara ringkasnya dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Layanan bimbingan (guidance services) merupakan bantuan yangdiberikan kepada individu 2. Layanan bimbingan bertujuan agar yang bersangkutan dapatmencapai taraf perkembangan dan kebahagian secara optimal
3.Dengan layanan bimbingan, kita dapat menjalani prosespengenalan, pemahaman, penerimaan, pengarahan, perwujudan,serta penyesuaian diri, baik terhadap dirinya sendiri maupunterhadap lingkungannya.
Layanan bimbingan dan konseling merupakan proses pemberian bantuan yang diberikan kepada siswa secara terus menerus agar tercapai kemandirian dalam pemahaman diri, sehingga siswa sanggup mengarahkan dirinya sesuaidengan tuntutan dan keadaan lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
Dengan adanya bimbingan dan konseling diharapkan dapat memberikan solus ibagi peserta didik di sekolah. Agar peserta didik menjadi lebih baik dari segiprilakunya. Layanan bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari pendidikan di Indonesia dalam upaya membantu siswa agar mencapaiperkembangan yang optimal, sesuai dengan potensinya.
Oleh karena itu,pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara personel sekolah, yaitu kepala sekolah, guru, konselor, dan pengawas.
Layanan Konseling Advokasi dan Mediasi pada dasarnya merupakan fungsi dari layanan konseling. Kemudian seiring perkembangan era dan zaman serta kemajuan teknologi, persis seperti sebuah ilmu yang memiliki sifat evolutif artinya terus berkembang dan mengalami perubahan, baik yang bersumber dari sebuah penelitian atau pemikiran yang bersifat rasional, empiris dan sistematik.
Nah, dari perkembangan ini juga kita dapat melihat bahwa layanan advokasi adalah layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan terpuji. Lalu, apa sih fungsinya?. Bagaimana urgensi dari keberadaannya?.
Well guys, dari pengertian di atas kita dapat memahami bahwa salah fungsi konseling adalah fungsi advokasi yang artinya membela hak seseorang yang tercederai. Sebagaimana diketahui bahwa setiap orang memiliki berbagai hak yang secara umum dirumuskan didalam dokumen HAM (Hak Asasi Manusia). Kalau belum paham, apa itu dokumentasi HAM, teman-teman bisa membaca tentang perundang-undang atau buku-buku berkaitan dengan HAM. Dalam konstitusi Negara (Indonesia) kita menyebutkan bahwa, “Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”.
Berlandaskan HAM itu, setiap orang memiliki hak-hak yang menjamin keberadaannya, kehidupannya dan perkembangan dirinya. Lebih lengkapnya, bahwa fungsi advokasi dalam konseling berupaya memberikan bantuan (oleh konselor) agar hak-hak yang menjamin keberadaan, kehidupan dan perkembangan orang atau individu atau klien yang bersangkutan kembali memperoleh hak-haknya yang selama ini dirampas, dihalangi, dihambat, dibatasi atau dijegal.
Kemudian kita berbicara mengenai mediasi. Secara etimologi mediasi berasal dari kata “media” yang artinya perantara atau penghubung. Layanan mediasi adalah layanan yang dilaksanakan oleh konselor terhadap dua pihak atau lebih yang sedang mengalami keadaan tidak harmonis (tidak cocok). Dalam layanan mediasi terdapat dua macam tujuan, yaitu umum dan khusus. Tujuan umumnya adalah demi tercapainya kondisi hubungan yang positif dan kondusif diantara para klien, yaitu pihak-pihak yang berselisih, sedangkan khususnya difokuskan kepada perubahan atau kondisi awal menjadi kondisi baru dalam hubungan antara pihak-pihak yang bermasalah.
Perlu juga kita ketahui dan teman-teman ketahui bahwa layanan konseling memiliki komponen dalam penyelenggaraannya. Lalu yang ingin kita ketahui adalah komponen apa saja yang terdapat dalam layanan advokasi. Oke..check it out,,layanan advokasi dalam konseling dapat menyangkut komponen yang lebih bervariasi, baik berkenaan dengan individu-individu yang terkait maupun variasi kondisi dan keluasaan materinya. Segenap individu tersebut dan kondisi materi yang ada dimanfaatkan untuk kepentingan klien.
1. Konselor
Konselor sebagai pelaksana layanan advokasi dituntut untuk mampu berkomunikasi, melobi dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak terkait, dan juga mengolah kondisi dan materi secara optimal. WPKNS (Wawasan, Pengetahuan, Keterampilan, Nilai dan Sikap) yang ada pada diri konselor cukup luas dan memadai terkait dengan pelanggaran hak klien yang dilayani dan pihak-pihak terkait.
2. Korban Pelanggan Hak
Korban pelanggan hak merupakan person atau individu atau klien yang menjadi “bintang” dalam layanan advokasi. Untuk klien lah segenap upaya dilaksanakan. Keputusan atau kondisi yang menerpa klien diupayakan untuk diangkat sehingga tidak lagi menimpa dan menghinggapi dirinya. Hak yang dipecundangi itu dikembalikan kepada klien, sedapat-dapatnya, sepenuhnya, sejenis-jenisnya, sebersih-bersihnya. Dari kondisi semula yang bermasalah sampai dengan kembalinya hak klien untuk selanjutnya klien menjadi individu yang dapat menikmati haknya untuk sebesar-besarnya kesempatan dirinya.
3. Pihak-pihak Terkait
Pihak terkait pertama adalah person yang memiliki kewenangan untuk mempengaruhi terimplementasikannya hak klien. Pengaruh dari pihak yang berkewenangan itu dapat dalam kadar yang bervariasi, pengaruhnya cukup ringan atau sampai amat berat atau bahkan bersifat final.
Contoh untuk kasus siswa SMA itu pihak yang berkewenagan tertinggi adalah kepada sekolah yang membuat keputusan final terhadap siswa tentang kesempatan masuk sekolah dan keikutsertaan UN. Pengaruh kepada sekolah adalah bersifat final, keputusan tidak berkadar 100%. Di samping itu ada pihak “tingkat (level) dua”, yaitu guru BK (yang tidak ahli BK), yang melabeli siswa sebagai “gila” yang menjadi alasan bagi kepala sekolah membuat keputusan final. Pihak lain lagi yaitu guru yang memberi tugas terlalu amat berat sehingga tidak mungkin dikerjakan oleh siswa, yang membuat siswa seperti “gila” menurut pandangan guru BK. Pihak lain adalah orang tua siswa, yang menerima dampak paling berat kedua selain anaknya yang haknya dicabut itu. Selain itu ada dokter yang memeriksa siswa yang dilabeli gila itu. Konselor dituntut untuk mampu “menganggap” pihak-pihak terkait itu.
kemudian ada juga komponen yang terdapat dalam layanan konseling mediasi, yaitu :
1. Konselor
Konselor sebagai perencana dan penyelenggara layanan MED mendalami permasalahan yang terjadi pada hubungan diantara pihak-pihak yang bertikai. Konselor membangun jembatan diatas jurang yang mengaga diantara dua pihak (atau lebih) yang sedang bermasalah itu.
2. Klien
Berbeda dari layanan onseling perorangan, pada layanan mediasi konselor menghadapi klien yang terdiri dari dua pihak atau lebih, dua orang individu atau lebih, dua kelompok atau lebih, atau kombinasi sejumlah individu dan kelompok.
3. Masalah klien
Masalah klien yang dibahas dalam layanan mediasi pada dasarnya adalah masalah hubungan yang terjadi diantara individu dan atau kelompok-kelompok yang sedang bertikai, yang sekarang meminta bantuan konselor untuk mengatasinya. Masalah-masalah tersebut dapat berpangkal pada pertikaian atas kepemilikan sesuatu, kejadian dadakan seperti perkelahian, persaingan perebutan sesuatu, perasaan tersinggung, dendam dan sakit hati, tuntutan atas hak, dsb. Pokok pangkal permasalahan tersebut menjadikan kedua belah pihak (atau lebih) menjadi tidak harmonis atau bahkan saling antagonistic yang selanjutnya dapat menimbulkan suasana eksplosif yang dapat membawa malapetaka atau bahkan korban.
Banyak sekali permasalahan-permasalahan yang terjadi, yang berpusat pada layanan advokasi dan mediasi. Dan tidak dipungkiri bahwa peran konselor terutama keahlian dan kelihaiannya dituntut untuk dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Mulai dari permasalahan yang berurusan dengan pihak berwajib/berwenang, keluarga, lingkungan, maupun hak-hak yang dilanggar dan dijegal.
Contoh kasus anak-anak jalanan yang tidak mendapatkan perlindungan, pembulian pada anak. Kekerasan, pergaulan bebas, pencurian, dll.
Kita berangkat dari dua contoh kasus, yaitu yang pertama anak-anak jalanan yang tidak mendapatkan perlindungan dan pembulian. Pertama, gimana sih peran seorang konselor dalam menanganinya. Tentu ini berkaitan dengan advokasi. Seorang konselor harus mengetahui UU yang berkaitan dengan perlindungan anak, lalu dalam menggali permasalahan tersebut terhadap pihak yang mana yang telah berbuat kekerasan terhadap anak tersebut dan tentunya peran konselor adalah membela hak-hak anak yang telah dirampas,,seharusnya anak-anak mendapatkan perlindungan tetapi tidak dan seorang konselor mengkonseling dan berkoordinasi terhadap pihak-pihak yang berkompeten dalam masalah perundang-undangan. Dan ini sangat kompleks, sehingga seorang konselor harus melihat secara komperhensif sumber permasalahan tersebut.
Yang kedua terkait kasus pembulian anak, seorang konselor harus melihat mengapa teman-temannya melakukan pembulian dan bagaimana pihak sekolah menangani kasusu seperti ini. Dan ini juga tidak lepas dari UU perlindungan anak. Konselor harus pandai dan mampu mengetahui teknik apa yang harus dilakukan dalam masalah ini. Mana yang cocok bagi pembuli dan terbuli. Contoh terbuli yaitu teknik assertive.
Satu lagi contoh kasus yang memerlukan advokasi dan mediasi yaitu seorang yang sekarang berada di bangku kelas 6 SD mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya. Si anak diancam dan ditakut-takuti sehingga anak enggan pulang ke rumah dan cenderung betah di sekolah masalah ini dapat ditangani melalui layanan konseling advokasi dan mediasi.
Blog dan isi yg bagus..
BalasHapusApa lagi tambah warna janda gitu :-)
Terus berkarya..horass medan :-)
Sangatt membantu.
BalasHapusThanks
Bacaannya bagusss.
BalasHapusBaguss tuk buat mata saket
sorry warna elegan suka ane
BalasHapusbagus. lebih bagus lagi jika tulisannya dengan warna yang netral
BalasHapusBacaan yg sangat bermanfaat. Semoga ilmunya berkah😊
BalasHapusfathir tolong jelasin lah tentang kopetensi konselor dalam layanan advokasi ?
BalasHapuspertanyaan yang bagus dari saudari sasjara..
Hapusmengenai kompetensi konselor dalam layanan advokasi..
ada beberapa kompetemsi dasar yang harus dimiliki seorang konselor...bagaimana pun bentuk layanan konseling yang konselor berikan kepada klien,,
yang pertama adalah congruence,yaitu seorang konselor harus mampu memahami terlebih dahulu mengenai dirinya sendiri. semua pemikiran,perasaan dan perlakuannya harus selaras.
yang kedua adalah unconditional positive reward, yaitu konselor harus menerima keadaan kliennya, walaupun keadaan klien dibawah kondisi penolakan oleh lingkungan. dan pada saat ini seorang konselor harus melakukan penerimaan tanpa syarat dan lebih membangun hubungan atau penghargaan yang positif terhadap klien
yang ketiga adalah empathy, seorang konselor harus memiliki rasa empati. empati adalah sebuah kondisi batin orang yang dapat kita rasakan sebagaimana rasa itu sama dengan apa yang orang lain alami.
mantap, mungkin bisa dijelaskan sedikit, apa saja komponen dari layanan advokasi...
BalasHapuskunjungi juga www.dhiyaurahman.blogspot.com
terkait komponen yang ada dalam layanan konseling advokasi,,yang pertama adalah, Konselor...konselor merupakan komponen utama dalam proses pemberian konseling. konselor merupakan tenaga ahli dalam memberikan proses konseling atau memberikan bantuan dalam usaha pemecahan masalah-masalah psikis.
Hapuskedua adalah klien atau korban pelanggan hak. Nah pada layanan ini kita mengatakan korban pelanggan hak..karena dasarnya adalah seorang klien itu adalah orang yang dirampas, dijegal hak-haknya sebagaimana hak-hak tersebut tercantum dalam dokumen UU dan dokumen HAM.
yang ketiga pihak-pihak terkait...tentu layanan ini bukan diperuntukkan hanya kepada individu,,,tetapi ada variabel-variabel yang menyebabkan sesorang dirugikan. Terdapat pihak-pihak berhubungan langsung dengan masalah klien..Nah tentu ini perlu diperhatikan dan dilibatkan oleh konselor dalam memberikan layanan konseling advokasi
Alhamdulillah jadi lebih mengerti tentang layanan konseling Advokasi dan Mediasi, keren 👌.
BalasHapusBtw,Ngomong2 tentang advokasi,Bagaimana sih cara mengadvokasi persoalan sosial yang ada di dunia maya(Mediasosial) apalagi beberapa hari yang lalu MUI keluarin Fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah di Mediasosial. Ini membuktikan bahwa banyaknya persoalan sosial kemasyarakatan di dunia maya, misal bullying hampir 70% orang yang di bully di kehidupan maya juga terjadi di kehidupan nyata😂😂. Gimanaa bung @Fathir barkawi
bagus sekali pertanyaannya..baik perlu juga diketahui bahwa era globalisasi tentu peran media tidak bisa kita kesampingkan oleh karena itu sejalan dengan sifat ilmu yang evolutif,,selalu mengalami perkembangan sesuai dengan zaman dan juga penemuan dan penelitian ilmiah,,maka begitu dalam layanan konseling terdapat yang dinamakan dengan E-Konseling.
Hapusini merupakan layanan dimana proses konseling tidak harus dilaksanakan dalam pertemuan tatap muka antara konselor dengan klien...tetapi kita juga dapat berselancar di dunia maya...di ruang maya yang ghaib..
namun perlu diketahui bahwa perilaku bullying yang dilakukan oleh individu atau sekelompok individu dapat dikategorikan pelanggaran hukum berlandasakan hukum yang telah ada. Seperti fatwa MUI yang baru dikeluarkan..dan didukung oleh hukum perundang-undangan negara kita..tentu banyak pihak yang dilibatkan dalam pemberian layanan konseling
bagus, sangat bermanfaat..
BalasHapusbagimana dengan kasus penculikan anak yang sudah terjadi beberapa bulan yang lalu pak, adakah diberikan perlindungan??
masukkah ke layanan advokasi?
keluarga yang di tinggal itu apakah ada hak pelindungan?
terimakasih
ya mengenai penculikan tentu itu adalah sebuah tindakan kriminal dan kasus hukumnya adalah pidana..
Hapustentu akan menjadi tugas dari penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menemukan anak tersebut dalam keadaan hidup dan segera menangkap pelakunya..
namun pada keluarga yang terkena musibah ini...pasti terjadi ketidakseimbangan mental ataupun ada masalah pada psikis orang tua anak..Disini bidsa menjadi tugas atau ranah dari pada seorang konselor
pembahasannya bagus sekali, tapi buat mata pusing tujuh keliling😂😂
BalasHapuspembahasannya bagus sekali, tapi buat mata pusing tujuh keliling😂😂
BalasHapusWaw, artikelnya sangat bagus dan keren, bahasa yg anda gunkan dalam menjelaskan sangat mudah di pahami dan dimengerti.
BalasHapusTrmaksih untuk ilmunya 👍
Good. U should provide public figure opinions to support ur paragraph. And as counselor better if u give a treatments that clients need to have, I take ur cases such as bullying, UN etc. So what matter with those things. No deep explaination #physicostudents. ✈
BalasHapusthank you for ur suggestion...i'm a beginner but i would thank you
HapusApa yang dimaksud dengan Mediasi ?
BalasHapusMediasi secara bahasa adalah perantara atau penghubung..
Hapussecara istilah adalah layanan yang dilaksanakan oleh konselor terhadap dua pihak atau lebih yang sedang mengalami keadaan tidak harmonis (tidak cocok)
Keren 👍,jadi dapat tambahan ilmu 😊
BalasHapusTerima kasih gan informasinya sangat membantu
BalasHapusIsinya sudah sangat bagus tapi saya mau bertanya dimana peranan konselor dalam kasus yang perlu advokasi dan mediasi? Misalnya kasus anak jalanan
BalasHapusperan konselor dalam hal pemberdayaan anak jalanan memang tidak secara langsung,,hanya memberikan fasilitas dan menjalin kerja sama dengan pihak yang lebih berperan..akan tetapi kasus seperti anak jalanan ini..kasusnya adalah dinamika horizontal dan tidak ada yang mengetahui sebabnya secara pasti,,maka dalam hal ini peran konselor adalah berusaha menggali di mana letak fenomena anak jalanan terbsebut
HapusBerinpirasi (y) but warna tulisannya beda dari yg lain
BalasHapusMantap��
BalasHapuspaham mengenai media dan advokasi
BalasHapustapi saya masih bingung apakah kata dari seorang advokat dan mediator bisa digunakan pada setiap orang yang bisa melindungi hak orang lain dan bisa mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih,?
untuk sebutan seorang advokat,,adalah orang yang menempuh pendidikan di bidang hukum dan mengerti hukum dan bekerja sebagai penasehat hukum. Dalam advokasi juga terdapat undang-undang advokat dan tentunya sebutan advokat tidak sembarangan boleh disematkan kepada siapa saja.
Hapus